Parapuan.co - Kawan Puan, kasus kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat kini masih terus diusut.
Selain menemukan kerangkeng berisi manusia, polisi pun menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah Bupati Langkat.
Bukan cuma satu, namun setidaknya ada tujuh hewan langka yang sebenarnya tidak diizinkan untuk dipelihara orang masyarakat umum.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut mendatangi rumah Bupati Langkat dan menemukan orang utan di sana.
"Ada satu orang utan yang kita dapatkan di dalam lingkungan rumah Bupati Terbit dan hewan dilindungi lainnya," ujar Herbert P Aritonang, Kepala Seksi Wilayah II Stabat BKSDA Sumut, melansir dari Tribunnews.com.
Lebih jauh, Irzal Azhar, Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut menyampaikan rincian hewan liar yang ditemukan di rumah Bupati Langkat.
Ia menyebutkan bahwa ada orang utan, monyet hitam, hingga burung beo yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat.
Hewan dilindungi yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non-aktif itu ialah satu Orang Utan Sumatra jantan, satu Monyet Hitam Sulawesi, dua Jalak Bali, satu Elang Brontok, dan dua Beo.
Seiring adanya temuan terbaru ini, pihak BKSDA langsung melakukan penyelamatan pada hewan langka dan dilindungi di Indonesia itu.
Baca Juga: 5 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Ada Sejak 2012
Satwa-satwa itu diambil dan diamankan dari rumah Bupati Langkat.
Hewan itu akan dititipkan di pusat rehabilitasi untuk selanjutnya direncanakan untuk dikembalikan ke alam.
Untuk Orang Utan Sumatra, pihak BKSDA menyebutkan bahwa satwa itu akan dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang Utan Batu Mbelin, Sibolangit.
Hewan dilindungi itu akan dirawat dan direhabilitasi untuk kemudian dikembalikan ke habitatnya.
Namun sebelum dikembalikan ke habitat aslinya di alam, Orang Utan Sumatra dari rumah Bupati Langkat itu akan menjalani proses kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan.
Sementara untuk satwa lainnya, akan dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
"Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," ujar Irzal, melansir dari Kompas.tv.
Irzal juga menjelaskan bahwa proses hukum terkait kepemilikan hewan langka di rumah Bupati Langkat ini akan diserahkan pada pihak berwenang.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatra," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat non-aktif pada Selasa, (25/1/2022).
KPK pun ternyata menemukan fakta baru baru Bupati Langkat itu memiliki satwa liar dilindungi yang seharusnya tidak boleh dipelihara.
KPK pun akhirnya menginfokan adanya temuan satwa liar itu pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat," terang Irzal Azhar.
Kemudian dari laporan itu, BKSDA melakukan penyelamatan pada hewan-hewan dilindungi, bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatra Utara, Selasa, (25/1/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Siap Kerahkan Tim Investigasi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
(*)