1. Masuk ke aplikasi, lalu daftar terlebih dahulu dengan memasukkan identitas seperti yang ada di KTP
2. Tak hanya data sesuai KTP, Kawan Puan juga akan diminta memasukkan data email dan nomor ponsel
3. Lalu masukkan foto KTP elektronik dan juga foto selfie dengan memegang KTP
4. Jika sudah, masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS, dan registrasi pun selesai dilakukan
5. Jangan lupa juga untuk verifikasi ulang melalui email dengan mengklik link yang diberikan
6. Jika registrasi sudah dilakukan, masukkan data kendaran bermotor yang hendak dibayarkan pajak
Setelah registrasi selesai dilakukan, tahap selanjutnya ialah membayar pajak kendaraan online. Caranya ialah sebagai berikut:
- Pertama, lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan menu "pendaftaran pengesahan STNK"
- Lalu, pilih NKBR yang akan disahkan. Setelah itu nominal biaya yang akan dibayarkan pun muncul
Baca Juga: KK dan Akta Kelahiran Terbaru Sudah Pakai QR Code, Begini Cara Menggantinya
- Selanjutnya, slide tombol kirim dokumen TBPKP kemudian masukkan alamat pengiriman
- Klik lanjut jika jumlah biaya yang harus dibayar sudah muncul
- Kemudian akan muncul cara pembayaran yang bisa dipilih dan muncul juga kode bayar
- Kawan Puan tinggal membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang ada dengan cara pembayaran termudah, dan proses pun selesai.
(*)