Catat! Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Tempat Usaha Sebelum Buka Usaha

Ardela Nabila - Kamis, 27 Januari 2022
Syarat dan cara mengurus Surat Izin Tempat Usaha.
Syarat dan cara mengurus Surat Izin Tempat Usaha. Vaselena

Parapuan.co - Kawan Puan yang berencana membangun usaha sebaiknya memastikan segala urusan perizinan telah terlaksanakan, salah satunya yang sangat penting adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Surat izin ini perlu kamu urus sebelum kamu memulai usaha kamu, sehingga ketika resmi dibuka usaha tersebut telah sah di mata hukum.

Tanpa adanya dokumen perizinan ini, usaha kamu bisa dianggap ilegal dan berisiko dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.

Surat Izin Tempat Usaha harus diurus oleh setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, tempat usahanya tidak menimbulkan gangguan, serta pencemaran lingkungan.

Dikutip dari Kompas.com, SITU merupakan surat yang menjadi bukti bahwa tempat usaha sudah bisa digunakan untuk menjalankan bisnis.

Peraturan terkait kepengurusan SITU di setiap daerah akan berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah setempat.

Penerbitannya sendiri merupakan wewenang pemerintah daerah, bisanya saja kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota.

Usaha yang baru mengurus surat perizinan ini setelah kegiatan usaha berjalan dapat dikenakan sanksi.

Sementara itu, apabila tempat usaha Kawan Puan saat ini sudah memiliki SITU, artinya kamu telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, serta diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.

Baca Juga: Ingin Urus Izin Usaha Jasa Boga? Ini Dia Persyaratan dan Mekanismenya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Panduan Membandingkan Harga Online dan Offline Saat Berbelanja, Lebih Hemat Mana?