Untuk membuat surat ini pun biayanya gratis, namun kamu harus membayar pembuatan Izin Gangguan yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Syarat membuat Surat Izin Tempat Usaha
Walaupun setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun secara umum berikut ini syarat-syaratnya.
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga;
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau pemeriksaan lapangan;
- Fotokopi keterangan status tanah;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait dengan jenis usahanya;
- Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan;
- Pas foto pemohon ukuran 4x6 rangkap dua hitam putih;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila diperlukan.
Cara membuat Surat Izin Tempat Usaha
Untuk membuat SITU sebenarnya sangat mudah, kamu hanya perlu datang langsung ke kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Nantinya, di sana kamu harus mengisi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya.
Formulir yang telah ditandatangani atau disahkan bisa lanjut kamu urus ke pemerintah kabupaten atau kota, kemudian barulah lakukan pembayaran dan daftar ulang.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha
Jika lolos verifikasi, maka akan terbit Surat Izin Tempat Usaha untuk membuktikan legalitas usaha kamu.
Demikian syarat dan cara membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Sebelumnya, jangan lupa untuk memastikan syarat yang dibutuhkan sesuai daerah masing-masing, ya! (*)