Pelaku kekerasan seksual itu juga akan menjalani proses hukum pidana kasus dugaan aborsi.
"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujar Gatot, Kamis, (27/1/2022), melansir dari Kompas.com.
Untuk kasus dugaan aborsi ini, Randy Bagus masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah itu, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di pengadilan.
Gatot sendiri menyebutkan bahwa Randy dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota polisi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
Baca Juga: Pernah Alami Kekerasan Seksual di Kampus, Hannah Al Rashid Dukung Permendikbud 30/2021
Randy Bagus Hari Sasongko ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Ia disebut dua kali terlibat dalam pemaksaan tindak aborsi terhadap janin yang dikandung NWR.
Atas kasus tersebut, Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)