Parapuan.co - Hasil skrining negatif rapid tes antigen atau PCR wajib dibawa saat hendak naik kereta api jarak jauh.
Pasalnya, akan ada ketentuan baru mengenai hasil skrining oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
KAI mengumumkan mengenai adanya pembatalan tiket jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil tes negatif rapid tes antigen atau PCR.
Hal tersebut terdapat dalam Instagram resmi layanan pelanggan KAI, @kai121_ hari Kamis, (27/1/2022)
Jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan adanya ketentuan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa hasil tes negatif Covid-19 wajib dibawa sebagai syarat perjalanan sejak 2020 lalu.
"Kebijakan ini ditetapkan karena masyarakat sudah cukup tersosialisasi terkait syarat naik KA jarak jauh yang harus menyertakan hasil test screening Covid-19, di mana hal tersebut sudah diberlakukan sejak Juli 2020," ujar Joni, kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022) siang.
View this post on Instagram
Berikut informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembatalan tiket kereta api:
Baca Juga: Kabar Baik! Biaya Rapid Tes Antigen di Stasiun Kereta Api Turun Jadi Rp 30 Ribu
1. Hasil skrining antigen/PCR positif
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
2. Perjalanan KA dibatalkan oleh perusahaan (KAI)
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: di loket stasiun dan WhatsApp Center KAI 121 maksimal H+14 hari dari tanggal keberangkatan KA, atau melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
3. Tidak menggunakan masker dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat boarding
Baca Juga: Calon Penumpang Wajib Tahu, Ini 3 Tips untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kereta Api
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di stasiun keberangkatan.
4. Belum divaksin
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
5. Tidak dapat menunjukkan hasil skrining Antigen/PCR
Jumlah refund: 75 persen
Pengajuan refund: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.
6. Pembatalan atas keinginan penumpang
Jumlah refund: 75 persen
Pengajuan refund: di loket stasiun pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA, dan melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.
Baca Juga: Agar Perjalanan Lancar, Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru
(*)