Parapuan.co - Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sembilan nama peserta CPNS 2021 yang dibatalkan kelulusannya.
Melalui situs resmi, BKN mengunggah data berisi nama peserta yang dinyatakan gugur sebagai CPNS dan tidak diperkenankan melanjutkan tahap seleksi berikutnya.
Di antara kesembilan nama tersebut, BKN dalam Surat Pengumuman nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/1/2022 menyatakan alasan membatalkan kelulusan peserta.
Melansir Tribunnews, sebagian dari peserta ternyata belum juga mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen.
Terdapat empat peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 21 Januari 2022.
Sementara itu, lima peserta lainnya dinyatakan gugur sebagai CPNS lantaran telah mengundurkan diri.
Kesembilan peserta tadi nantinya akan digantikan oleh peserta seleksi lainnya yang memenuhi syarat.
Selain tidak mengisi DRH dan melengkapi dokumen yang disyaratkan, ternyata masih ada penyebab lain peserta CPNS dibatalkan status kelulusannya.
Sebaiknya kamu mengetahui penyebab-penyebab tersebut, supaya kelak jika lolos seleksi CPNS tidak mengalami hal yang sama.
Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2021? Simak Gaji PNS Berdasarkan Golongan Berikut