Apa saja penyebab status kelulusan peserta CPNS bisa dicabut atau dibatalkan? Berikut uraiannya!
1. Usia lebih dari 35 tahun pada saat melamar (untuk formasi umum).
2. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penyebabnya ialah, karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peserta yang kedapatan pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta juga bisa dibatalkan kelulusannya.
4. Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Peserta menjadi atau merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Agar Lolos Seleksi, Perhatikan Hal Ini Saat Siapkan Pemberkasan CPNS
6. Peserta tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Itulah tadi beberapa penyebab status kelulusan CPNS dibatalkan pihak BKN atau panitia pelaksana seleksi ASN.
Ada baiknya sebelum mendaftar, pastikan kamu bukan termasuk salah satu dari kriteria di atas.
Dan perlu kamu ingat, ikuti proses seleksi sesuai ketentuan dan lengkapi dokumen yang disyaratkan agar kamu lolos CPNS sampai tahap akhir.
(*)