Parapuan.co - Kawan Puan yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Selain itu, DTKS juga menjadi data acuan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan bansos lainnya, misalnya saja Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Maka dari itu, melansir Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta mengimbau bagi seluruh warga Jakarta yang masuk ke dalam kategori miskin untuk mendaftarkan dirinya ke DTKS ini.
Pendaftaran DTKS untuk wilayah DKI Jakarta sendiri telah dibuka sejak Selasa (1/2/2022) kemarin dan akan ditutup pada 20 Februari 2022 mendatang.
Syarat mendaftar DTKS DKI Jakarta
Bagi Kawan Puan yang ingin mendaftar DTKS Jakarta, terdapat beberapa syarat yang kamu penuhi.
Berdasarkan yang tertera di situs resmi https://dtks.jakarta.go.id/, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta.
- Pemegang KTP DKI Jakarta;
- Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD;
- Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar;
- Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk,
- Rumah tangga tidak memiliki mobil;
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH Rp3 Juta yang Cair Januari 2022