Parapuan.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) memberikan bantuan biaya kuliah melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria.
Program yang dinamai KIP Kuliah 2022 ini memang belum resmi dibuka pendaftarannya, tetapi Kawan Puan yang ingin memperoleh bisa mempersiapkan terlebih dulu persyaratannya.
Apa saja persyaratan yang mesti kamu penuhi untuk bisa memperoleh KIP Kuliah 2022?
Berikut informasi lengkap mengenai syarat bagi mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah seperti dikutip dari Kompas!
Syarat umum bagi calon penerima KIP Kuliah
Adapun lulusan SMA/sederajat yang dapat menerima KIP Kuliah hendaknya memenuhi syarat umum di bawah ini:
1. Merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi ada keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Baca Juga: Calon Mahasiswa, Catat Cara Daftar KIP Kuliah SNMPTN dan SBMPTN Ini!
4. Diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas dan yang berasal dari keluarga miskin.
5. Mahasiswa afirmasi Papua dan Papua Barat, serta daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) dan TKI.
6. Mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, dan kondisi khusus juga menjadi sasaran penerima beasiswa KIP Kuliah dari Kemendikbud.
Syarat khusus calon penerima KIP Kuliah
Selain syarat umum seperti tertera di atas, ada pula persyaratan khusus lain agar mahasiswa bisa menerima KIP Kuliah.
Persyaratan khusus tersebut berkaitan dengan keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Kemendikbud yang harus dibuktikan dengan hal-hal berikut:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Calon penerima merupakan mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Termasuk keluarga yang tercatat dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Demikian tadi sejumlah syarat untuk mendaftar KIP Kuliah Kemendikbud yang perlu Kawan Puan tahu.
Jika syarat yang ada sudah terpenuhi, kamu tinggal mendaftar melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Atau, kamu bisa juga mendaftar lewat aplikasi KIP Kuliah yang bisa diunduh di Play Store.
(*)
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Beasiswa KIP Kuliah yang Bisa Dipakai untuk PTS