Ia melanjutkan, "Kalau misalnya sudah terjadi kekerasan fisik, akan lebih baik jika lakukan visum dan lapor ke kantor polisi sesuai dengan undang-undang yang berlaku."
Selain itu, korban juga dapat melaporkan ke Komnas Perempuan atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terdekat.
Ivana juga menyampaikan pesan kepada para korban kekerasan untuk mencoba merefleksikan diri dengan mengajukan pertanyaan, seperti:
1. "Apakah saya layak mendapat perlakuan KDRT dari pasangan?"
2. "Apakah saya bahagia ketika mendapatkan kekerasan seperti ini?”
Layanan Bantuan
Pasalnya, KDRT sangat tidak bisa ditoleransi karena mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan, ya, Kawan Puan.
Nah, berikut ini PARAPUAN telah merangkum sebelas akses layanan bantuan untuk kekerasan terhadap perempuan, klik di sini.
Baca Juga: Catat, Ini 11 Akses Layanan Bantuan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan
Saat mengadukan, pastikan menyertakan nama lengkap, umur, alamat, usia, pekerjaan korban/penyintas, pelaku (nama, usia, alamat), hubungan dengan pelaku, dan kronologis kejadian), ya. (*)