Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan mempunyai berbagai program, di antaranya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Barangkali tak banyak yang tahu perbedaan antara keduanya karena mengira sama-sama bisa diklaim ketika memasuki usia tua dan harus pensiun kerja.
Padahal secara umum mulai dari perlindungan hingga klaimnya, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sangatlah berbeda.
Melansir Kontan.co.id, PARAPUAN telah merangkum apa saja perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, simak!
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai.
Terutama bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori di atas, manfaat yang diterima berupa uang dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan.
Uang tunai JHT tersebut bisa diambil atau diklaim sekaligus maupun sebagian dengan syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Penting bagi Perusahaan, Ini Definisi dan Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan