- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Adapun perbedaan lain antara JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan, ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.
Sementara iuran JP dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan, ditambah iuran pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.
Baca Juga: Bisa sampai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Nah, itulah perbedaan dari JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kamu tidak lagi terbalik atau menganggap keduanya sama, ya! (*)