Parapuan.co- Kawan Puan, ada tiga berita terpopuler di kanal Lady Boss pada Sabtu (5/2/2022).
Berita pertama tentang berbagai macam formasi yang ada untuk seleksi PPPK 2022.
Berita kedua tentang platform yang memberikan informasi tentang bimbingan beasiswa ke luar negeri dan IELTS.
Berita ketiga tentang cara melaporkan saham di SPT tahunan.
Berikut rangkuman lengkap ketiga berita di Lady Boss yang banyak dilihat:
1) 3 Formasi untuk Seleksi PPPK 2022 usai Ditiadakannya CPNS, Apa Saja?
Keputusan pemerintah sudah final terkait ditiadakannya penerimaan CPNS tahun 2022 ini. Terlebih, mengingat perekrutan CASN 2021 kemarin belum benar-benar rampung.
Namun demikian, tahun ini pemerintah menyebut akan tetap menyelenggaraan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berbeda dengan PNS, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Walau status dan sistem kerjanya berbeda, tetapi formasi yang ditetapkan untuk ditempati PPPK bisa saja sama.
Sejauh ini, formasi yang dibutuhkan pada Seleksi CASN untuk PPPK 2022 meliputi tiga formasi.
2) Wah! Platform Ini Beri Bimbingan Beasiswa Luar Negeri dan IELTS Gratis
Kawan Puan sedang berburu beasiswa ke luar negeri? Jika iya, kamu bisa mengikuti bimbingan dan tes IELTS gratis, lho!
Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program bimbingan seputar kuliah ke luar negeri yang diadakan Schoters.
Schoters ialah platform edutech yang menyediakan berbagai akses pendidikan ke luar negeri melalui layanan-layanannya.
Melalui press rilis yang diterima PARAPUAN, Schoters menyelenggarakan layanan bimbingan beasiswa dan IELTS gratis dalam rangka merayakan hari jadi ke-3 mereka.
3) Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
Setiap warga negera Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan kekayaan dan pajak setiap tahunnya.
Pelaporan ini dengan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Ditjen Pajak.
Pelaporan SPT Tahunan ini sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
Hari terakhir pelaporan SPT secara online akan ditutup pada 31 Maret.
Jika melebihi tanggal tersebut, tentu akan ada denda yang bisa diterima masyarakat.
Kawan Puan kini tak perlu lagi ke kantor pajak karena bisa dilakukan secara online.