Menurut UNICEF, tambahan 2 juta anak perempuan dapat berisiko pada tahun 2030 mendatang sebab pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pengurangan 33 persen dalam kemajuan untuk mengakhiri praktik berbahaya ini.
2. Melanggar HAM
WHO dengan tegas menyatakan bahwa sunat perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sunat pada perempuan hampir selalu dilakukan pada anak di bawah umur dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Praktik tersebut juga melanggar hak seseorang atas kesehatan, keamanan, dan integritas fisik, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat dan hak untuk hidup, hingga mengakibatkan kematian.
Hal ini mencerminkan ketidaksetaraan antara jenis kelamin dan merupakan bentuk ekstrem dari diskriminasi terhadap anak perempuan dan perempuan.
3. Tak memiliki manfaat kesehatan
Sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan sama sekali, Kawan Puan.
Praktik ini justru dapat menghilangkan dan merusak jaringan genital perempuan.
Baca Juga: 5 Manfaat Yoga untuk Kesehatan Reproduksi Perempuan, Apa Saja?