Parapuan.co - Persiapan perempuan menikah di masa pandemi Covid-19 kini menjadi lebih riskan terhadap berbagai perubahan rencana karena situasi dan kondisi.
Baru-baru ini pemerintah secara resmi menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jakarta dan Bodetabek hingga 14 Februari 2022.
Keputusan itu diambil mengingat angka penambahan kasus positif Covid-19 kembali meningkat akibat varian Omicron.
Kebijakan PPKM level 3 ini pun akan membatasi berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat di tempat umum dan kembali diperketat.
Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan perempuan menikah bersama pasangannya.
Dikutip dari laman Kompas.com, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 menjelaskan bahwa jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.
Tak hanya itu, kegiatan makan di tempat pernikahan saat resepsi pernikahan wanita menikah pun dilarang guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Baca Juga: Jelang Menikah, Eva Celia dan Demas Narawangsa Mulai Pilih Venue hingga Sepatu
Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran bagi calon perempuan menikah, namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan pernikahan.
Bagi Kawan Puan yang akan menggelar acara pernikahan dalam waktu dekat, berikut beberapa tips menggelar pernikahan di tengah adanya varian baru Covid-19 Omicron, dilansir dari laman The Knot.
1. Pastikan tamu telah divaksin
Dalam upaya melindungi diri dan orang tersayang, calon pengantin perlu memastikan bahwa tamu yang akan diundang telah melakukan vaksinasi.
Selain itu, upaya ini perlu dilakukan karena dapat membantu pasangan dalam merencanakan tata letak upacara dan resepsi yang sesuai.
2. Menyediakan tes Covid-19
Selain mengetahui status vaksinasi, calon wanita menikah juga perlu menyediakan tes Covid-19 sebelum para tamu memasuki tempat pernikahan.
Pasangan dapat memfasilitasi tes antigen yang dapat memberikan hasil tepat dalam waktu cepat.
Baca Juga: Persiapan Perempuan Menikah, Ketahui Tips Menghadapi Perubahan Perencanaan Pernikahan
Dengan begitu, calon pengantin dapat menyelenggarakan pernikahan dengan aman tanpa khawatir adanya penyebaran varian Omicron.
3. Memberikan panduan bagi tamu
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, calon pengantin dapat menggunakan halaman FAQ terkait aturan acara pernikahan yang akan digelar.
Halaman FAQ akan berisi aturan selama penyelenggaraan acara pernikahan untuk para tamu.
4. Siap menghadapi berbagai perubahan perencanaan
Mengingat situasi dan kondisi serta peraturan pemerintah terkait kegiatan masyarakat di tengah pandemi dapat berubah, maka perencanaan pernikahan calon pengantin pun harus fleksibel.
Selain itu, calon pengantin harus mempersiapkan diri terhadap beragam perubahan kebijakan pemerintah terkait situasi pandemi.
5. Membuat rencana cadangan
Jika varian Omicron merupakan ancaman yang mengkhawatirkan, penting untuk mengomunikasikan dengan wedding planner terkait plan B atau rencana cadangan.
Contohnya, melakukan perencanaan pernikahan dengan menggunakan venue outdoor untuk melancarkan sirkulasi udara dan menyesuaikan tata letak tempat duduk di resepsi dengan aturan physical distancing.
Selain itu, pasangan juga bisa mempertimbangkan adanya tes Covid-19 atau meminta status vaksinasi agar acara dapat terlaksana dengan aman.
Begitulah tips persiapan perempuan menikah di tengah adanya varian baru Covid-19 Omicron.
Lancar-lancar acara pernikahan kamu ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Perempuan Menikah, Lakukan 7 Hal Ini Sebelum Berhubungan Intim dengan Pasangan
(*)