Parapuan.co- Tanggal 9 Februari setiap tahunnya, diperingati sebagai Hari Pers Nasional.
Berbicara mengenai pers, pasti Kawan Puan sering mengaitkannya dengan profesi jurnalis.
Menjadi jurnalis bukanlah hal mudah karena banyak risiko pekerjaan dan hal yang harus dipelajari salah satunya kode etik.
Sama dengan profesi polisi dan TNI, pekerjaan menjadi jurnalis ada kode etiknya.
Berikut makna kode etik jurnalistik beserta isinya yang perlu kamu tahu jika ingin menjadi jurnalis melansir Kompas.com.
Sebelum membahas hal tersebut, Kawan Puan perlu tahu bahwa kebebasan pers merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Kebebasan yang diberikan tentu dibarengi juga tanggung jawab sosial dan risikonya terhadap hak asasi setiap orang.
Agar kebebasan pers tidak disalahgunakan, maka dibentuklah Kode Etik Jurnalistik untuk para jurnalis.
Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang jurnalis melakukan tindakan tanggung jawab sosial.
Baca juga: Penting! Ini Panduan Jurnalis dalam Memberitakan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
Dalam buku Jurnalisme Kontemporer (2017) yang ditulis oleh Septiawan Santana, kode etik jurnalistik adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh para pekerja jurnalis.
Kode etik jurnalistik sendiri berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi jurnalis.
Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari pekerjaan sebagai jurnalis.
Landasan kode etik jurnalistik juga berpedoman kepada kepentingan publik.
Pasalnya kebebasan pers yang baik adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi setiap individu.
Selain itu, pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.
Sedangkan pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi jurnalis dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
Mengutip dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, berikut isi peraturan kode etik jurnalistik yang perlu Kawan Puan ketahui:
- Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk;
- Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik;
- Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;
- Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
- Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
- Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap;
- Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;
- Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani;
- Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik;
- Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa;
- Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Baca juga: Dari Hukum ke Jurnalistik, Ini Perjalanan Frisca Clarissa Jadi Jurnalis
Usai mengetahui apa itu kode etik jurnalis dan detail isinya, apakah Kawan Puan berminat untuk menjadi bagian dari pekerja pers? (*)