Selain itu, makan di tempat juga dilarang saat resepsi pernikahan berlangsung.
Jadi tidak ada kegiatan makan dan minum di acara pernikahan.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," begitu bunyi dalam Imendagri tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat sejumlah daerah yang berstatus Level 3.
"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam Youtube Sekretariat Presiden.
2. Kronologi Konflik Desa Wadas, Datangnya Petugas Gabungan hingga Penangkapan Warga
Kawan Puan, Desa Wadas kini menjadi pembicaraan dan diskusi netizen di sosial media.
Datangnya petugas gabungan yang berujung pada penangkapan warga tentu membuat banyak pihak bertanya-tanya soal kejadian ini.
Baca Juga: Optimalkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU TPKS, Pemerintah Gelar Konsultasi Publik