Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Aulia Firafiroh - Sabtu, 12 Februari 2022
Cara mencairkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Parapuan.co- Baru-baru ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kritik dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pasalnya, dalam Permenaker tersebut diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil jika pekerja di PHK pada usia 56 tahun.

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah pengguna yang sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.

Namun saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat Kawan Puan cairkan sebagian jika memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Saldo tersebut merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi pengguna.

Mengutip dari Kontan.co.id, Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun. 

Selain itu, melansir dari website resmi BPJS TK, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika mencapai usia 56 tahun, meninggal, atau cacat total.

Lalu, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika usia masih di bawah 56 tahun?

Berikut cara dan ketentuannya, masih melansir dari Kontan.co.id! Simak, ya!

Baca juga: Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun

1) Ambil maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan usia pensiun;

2) Ambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan;

3) Penarikan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.

Jika usia pengguna sudah mencapai usia 56 tahun, masih bekerja, dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT tersebut dibayarkan pada ia berhenti bekerja.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

  • Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengguna yang mengundurkan diri:
    - Kartu peserta BPJAMSOSTEK;
    - KTP Elektronik;
    - Buku tabungan ;
    - Kartu Keluarga;
    - Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
    - NPWP (jika ada).
  • Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengguna yang memasuki usia pensiun:
    - Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
    - KTP Elektronik;
    - Buku tabungan;
    - Kartu Keluarga;
    - Surat Keterangan Pensiun;
    - NPWP (jika ada)
  • Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengguna yang mengalami cacat total tetap:
    - Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
    - KTP Elektronik;
    - Buku tabungan;
    - Kartu Keluarga;
    - Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat;
    - Surat Keterangan Berhenti Bekerja;
    - NPWP (jika ada).
  • Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengguna yang meninggalkan wilayah Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI):
    - Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
    - Paspor yang sah atau masih berlaku;
    - Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);
    - Buku tabungan;
    - Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kamu tidak akan kembali ke Indonesia dan mengubah kewarganegaraanmu;
    - Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan;
    - Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja;
    - NPWP (jika ada)
  • Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengguna yang mengklaim sebagian 10%:
    - Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
    - KTP Elektronik;
    - Kartu Keluarga;
    - Buku tabungan;
    - Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja;
    - NPWP (jika ada).
  • Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 30%:
    - Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
    - E-kartu identitas;
    - Kartu Keluarga;
    - Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja;
    - Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari bank rekanan);
    - Buku Tabungan Bank untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah;
    - NPWP (jika ada).

Baca juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Nah, Kawan Puan, itu tadi beberapa cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah usia 56 tahun.

Semoga informasi ini membantu, ya! (*)

Sumber: kontan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja