Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT

Arintha Widya - Sabtu, 12 Februari 2022
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan kompas

Parapuan.co - Baru-baru ini masyarakat, khususnya tenaga kerja dibuat heboh soal aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana tidak, kini JHT atau Jaminan Hari Tua tidak lagi dapat dicairkan pekerja setelah resign atau berhenti bekerja.

Jumat (11/2/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bahwa JHT hanya bisa diklaim setelah pekerja memasuki usia 56 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan baru Kemenaker, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalamnya tertulis aturan mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Yaitu di Pasal 3, bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Berikut bunyi isi dari Permenaker tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun."

Padahal, sebelumnya JHT dapat diklaim dan dicairkan setelah resign, dan untuk usia pensiun sudah ada Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 menyebutkan, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Tak heran jika peraturan baru ini jadi bahan perbincangan di kalangan tenaga kerja, karena khawatir mereka harus menunggu bertahun-tahun untuk mencairkan JHT.

Terkait aturan baru ini, pihak BPJSTK menyampaikan pandangan mereka melalui Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Dian Agung Senoaji.

Pihaknya membenarkan aturan baru dari Kemenaker tersebut lantaran dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

UU ini menyebutkan, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Apabila peserta BPJSTK berhenti kerja bukan disebabkan mengundurkan diri, melainkan diberhentikan perusahaan, BPJS menjamin manfaat lain, yaitu JKP.

JKP adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta BPJS yang diberhentikan atau di-PHK dari tempatnya bekerja.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai," ucap Dian Agung Senoaji.

Dian menambahkan, pekerja tersebut juga akan mendapatkan akses lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Bisa sampai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Sayangnya, manfaat JKP ini belum resmi diluncurkan dan baru dijadwalkan rilis pada 22 Februari 2022.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Sementara itu, JKP sendiri tak berbeda jauh dari manfaat BPJSTK lainnya, kecuali aturan terkait pencairan dan besaran uang tunai yang bisa diklaim.

Sebagai informasi, manfaat uang tunai JKP diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK senilai paling banyak 6 bulan upah.

Besarannya sekitar 45% dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama, dan 3 bulan berikutnya dibayarkan sebesar 25% dari upah bulanan.

Jadi, kini JHT bisa dibilang mirip seperti Jaminan Pensiun (JP) yang juga sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan ini sendiri masih menjadi polemik di kalangan masyarakat, terlebih bagi mereka yang memiliki rencana pensiun sebelum usia 56 tahun.

Sebelum menginjak usia tersebut, otomatis tenaga kerja tidak dapat mencairkan JHT dan harus menunggu untuk waktu yang lama.

Bagaimana menurut Kawan Puan soal peraturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut?

 Baca Juga: Penting bagi Perusahaan, Ini Definisi dan Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja