Salah satu tips hemat untuk menyelamatkan dana darurat kamu ialah dengan mengurangi anggaran makan harian tanpa harus merasa lapar.
Lantas, bagaimana caranya? Ini dia informasi selengkapnya, seperti dikutip Kompas.com.
2. Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Belakangan ini Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi topik perbincangan warganet karena peraturan teranyarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT bulan ini.
Peraturan yang tiba-tiba dikeluarkan ini pun meresahkan masyarakat karena ketetapannya yang menyebut bahwa JHT baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
Ya, dengan aturan baru itu, bagi karyawan yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, yakni usia 56 tahun.
Padahal, melansir Kontan.co.id, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign