Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Wilayah DKI Jakarta

Firdhayanti - Minggu, 13 Februari 2022
Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta. AsianDream

Parapuan.co - Tiga tempat wisata di wilayah DKI Jakarta diterapkan sistem ganjil genap. 

Ganjil genap di DKI Jakarta tertera dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 WIB-Minggu pukul 18.00 WIB.

Melansir Kompas.com, ketiga tempat diberlakukannya sistem ganjil genap adalah sebagai berikut: 

1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol

2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah

3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan

Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata tidak berlaku untuk sepeda motor.

Apabila melanggar, pengendara bakal diberikan tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Kontak dengan Pasien Omicron Tetap Isoman Meski Tes Negatif? Ini Kata Pemerintah

Selain tempat wisata, sebanyak 13 ruas jalan di DKI Jakarta juga menjadi lokasi diterapkannya ganjil genap. 

Sebagai pengingat, berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang masih menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Kasus Infeksi Covid-19 Meningkat, 25 RT di Jakarta Barat Terapkan Micro Lockdown

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat dalam dua sesi, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, penerapan ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih itu terus dikaji dan dievaluasi.

"Ganjil genap masih diberlakukan, kami terus lakukan kajian dan evaluasi. Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jumat (11/2/2022). 

Baca Juga: 5 Tips Jaga Kesehatan Mental Selama Pandemi, Salah Satunya Melukis

"Penetapan penghentian ganjil genap, kata Riza, harus melihat kondisi dan situasi.Serta fakta dan data yang ada.Kebijakan diambil harus ada dasarnya. Datanya, faktanya, situasinya, kondisinya, tujuan, dan sebagainya," ucap dia.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja