Parapuan.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengunggah pernyataan sikap terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Gofar Hilman pada Sabtu (12/2/2022).
Dalam media sosialnya, LBH APIK menghargai keputusan yang diambil oleh pihak pelapor.
Sebelumnya, pada Jumat (11/2/2022) pemilik akun Twitter Quwenjojo membuat utas bahwa dirinya telah menyampaikan tuduhan yang tidak benar terhadap GH.
Melalui pernyataan sikapnya, LBH APIK menyampaikan 4 hal yang dilakukan LBH APIK dan SAFEnet.
Empat hal itu tertulis dalam unggahan di Twitter LBH APIK.
"Berikut adalah hal yang dapat kami sampaikan ke publik berdasarkan diskusi bersama dengan pihak-pihak yang kami dampingi.
Bahwa LBH APIK dan SAFEnet telah dilakukan :
1. Rapat Koordinasi Kasus bersama Aparat Penegak Hukum pada Juli 2021
2. Rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021
3. Pelaporan ke kepolisian pada Agustus 2021