Berstatus PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan jika Bekerja di BMKG

Arintha Widya - Minggu, 13 Februari 2022
ilustrasi gaji di BMKG
ilustrasi gaji di BMKG Tutik Purwaningsih

Parapuan.co - Kawan Puan yang tertarik bekerja di BMKG karena menyaksikan drama Forecasting Love and Weather mungkin akan penasaran dengan gajinya.

Ternyata, besaran gaji yang bakal kamu terima jika bekerja di BMKG terbilang lumayan, terlebih karena statusmu adalah PNS.

Selain itu, Kawan Puan juga akan mendapatkan tunjangan yang besarannya bergantung pada kelas jabatan.

Sudah tak sabar melihat daftar gaji PNS di BMKG? Berikut uraiannya seperti dikutip dari Kompas!

Besaran Gaji Pokok

Mengingat status pekerja di BMKG adalah PNS, gaji pokok yang kamu terima karena sama seperti di instan-instansi pemerintah pada umumnya.

Nilainya disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari di bawah 1 tahun hingga 27 tahun.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Ragam Posisi di BMKG seperti Park Min Young di Forecasting Love and Weather

2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Berstatus PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan jika Bekerja di BMKG