Berstatus PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan jika Bekerja di BMKG

Arintha Widya - Minggu, 13 Februari 2022
ilustrasi gaji di BMKG
ilustrasi gaji di BMKG Tutik Purwaningsih
  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 atau S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Besaran Tunjangan

Untuk nominal tunjangan kinerja PNS di BMKG diberikan sesuai dengan kelas jabatan.

Tunjangan tertinggi mencapai Rp33.240.000 per bulan, dengan kelas jabatan paling atas, yaitu 17.

Baca Juga: Syarat Masuk BMKG jika Ingin seperti Karakter di Forecasting Love and Weather 

Sementara untuk kelas jabatan terendah, yakni 1, akan menerima besaran tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250 per bulan.

Di bawah ini rincian jumlah tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan bagi PNS di BMKG:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.959.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Selain tunjangan kinerja, ada pula tunjangan lain yang diberikan bagi PNS di BMKG, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan pertama yang akan kamu dapatkan adalah tunjangan untuk suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, akan ada tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal 3 anak.

Ada pula tunjangan makan harian sebesar Rp35.000-Rp41.000 per hari dan tunjangan perjalanan dinas.

Bagaimana Kawan Puan, semakin tertarik untuk bisa bekerja sebagai peramal cuaca di BMKG, seperti Park Min Young di Forecasting Love and Weather! (*)

Baca Juga: 5 Fakta Park Min Young, Pemeran Karakter Perempuan Forecasting Love and Weather

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Wamen PPPA Veronica Tan: Mendidik Guru Berarti Membangun Generasi yang Lebih Baik