PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang, Menteri Luhut Minta Masyarakat Tak Khawatir

Alessandra Langit - Selasa, 15 Februari 2022
Aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta
Aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta JokoHarismoyo

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Keputusan tersebut diambil atas data kenaikan kasus Covid-19 di Jabodetabek dalam beberapa waktu terakhir ini.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga merupakan Koordinator PPKM.

Menurut keterangan Luhut, walaupun PPKM Level 3 kembali diterapkan, pemerintah tidak ingin melakukan pembatasan terlalu ketat.

"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara gas dan rem," kata Luhut, dikutip dari YouTube Sekretarian Presiden, Senin (14/2/2022).

"Tidak boleh menginjak rem terlalu dalam begitu pun tidak boleh melakukan gas terlalu longgar," lanjutnya.

Maka, pemerintah akan melaksanakan penyesuaian aturan kembali untuk PPKM Level 3 di DKI Jakarta mulai 15 hingga 21 Februari 2022.

Aturan pertamanya adalah bagi perkantoran yang ingin melakukan work from office (WFO), ada batas maksimal yang harus dipatuhi.

Karyawan yang masuk maksimal 50 persen dari kapasitas gedung kantor atau perusahaan.

Baca Juga: PPKM Level 3, Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan Dilarang

Sumber: YouTube
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus