Aturan kedua adalah terkait aktivitas seni budaya dan sosial yang digelar di tengah masyarakat.
Batas kapasitas untuk aktivitas yang menggunakan fasilitas umum seperti tempat wisata dinaikkan menjadi 50 persen.
Kenaikan aktivitas ini diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk pertimbangan masalah ekonomi.
"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalanan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang, para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas," kata Luhut.
"Mereka tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini," imbuhnya.
Walaupun pemerintah berniat melonggarkan aturan, Luhut tetap berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan.
Luhut juga berharap masyarkat segera melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster.
Menurut keterangan Luhut, stok vaksinasi Covid-19 di Indonesia sangatlah cukup hingga vaksin booster.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, Bioskop Tunda Penayangan Film Hollywood