• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp200 juta, maka tarif jasa arsitek sebesar 8,00 persen atau Rp16 juta.
• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp2miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 6,48 persen atau Rp129,6 juta.
• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp4 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 5,60 persen atau Rp224 juta.
• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp20 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 4,92 persen atau Rp984 juta.
• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp40 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 4,38 persen atau Rp1,752 miliar.
• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp60 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,92 persen atau Rp2,352 miliar.
• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp80 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,52 persen atau Rp2,816 miliar.
• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp100 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,18 persen atau Rp3,18 miliar.
• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp120 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 2,88 persen atau Rp3,456 miliar.
Baca Juga: Jangan Pusing! Simak 4 Tips Memilih Tukang Bangunan agar Sesuai Keinginan