- Login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”. Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu.
3. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Untuk kamu yang gawainya dengan memori cukup banyak untuk mengunduh aplikasi, maka kamu bisa melakukan cara terakhir ini.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir ialah melalui aplikasi JMO, yang sebelumnya bernama BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini langkah-langkahnya apabila kamu ingin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamostek Mobile:
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
- Klik “Buat Akun” jika kamu belum memiliki akun. Pilih Kewarganegaraan. Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap, serta tanggal lahir.
- Namun jika sebelumnya sudah punya akun, maka Kawan Puan bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua” Lalu klik “Cek Saldo”. Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik kamu.
Nah, itulah 3 cara mudah dan cepat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa dilakukan dari layar ponsel dan dari rumah saja.
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online ini akan memudahkan kamu dalam memantau dana mengendap yang dipotong perusahaan setiap bulannya, lho! (*)