Parapuan.co - Tipe rumah di Indonesia umumnya diberi nama sesuai dengan luas bangunan atau perbandingan luas bangunan dan luas tanah.
Sementara itu, rumah kavling yang dijual oleh pengembang sering kali diberi nama dengan rumah tipe 36, 45, dan 60.
Terkait dengan tipe-tipe rumah tersebut, perlu diketahui bahwa ketiganya adalah tipe rumah tinggal sederhana siap pakai.
Data tipe itu nantinya digunakan sebagai patokan untuk menghitung harga jual/beli rumah sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).
Melansir Kompas.com, inilah perbedaan ukuran rumah sederhana tipe 36, 45, dan 60 yang perlu diketahui. Yuk, simak!
Tipe 36
Rumah tipe 36 adalah rumah yang memiliki luas bangunan 36 meter persegi dengan desain rumah berukuran 6 × 6 m.
Rumah tipe 36 dapat dibangun di atas tanah seluas 60 atau 72 meter persegi, sehingga kerap disebut rumah tipe 36/60 atau 36/72.
Rumah ukuran sederhana ini memiliki dua kamar tidur, satu ruang tamu, satu dapur, dan satu kamar mandi.
Baca Juga: Jangan Buru-buru, Pertimbangkan Hal Ini sebelum Membeli Rumah Baru
Tipe 45
Rumah tipe 45 adalah rumah yang memiliki luas bangunan 45 meter persegi dengan desain rumah berukuran 6 m × 7,5 meter atau 8 × 5,6 meter.
Rumah tipe 45 umumnya dibangun di atas tanah seluas 96 meter persegi, sehingga sering disebut tipe rumah 45/96.
Rumah ini biasanya terdiri dari dua kamar tidur, satu kamar mandi, satu ruang tamu yang menyatu dengan ruang keluarga, carport, dan teras rumah yang lumayan luas.
Tipe 60
Rumah tipe 60 memiliki ukuran bangunan 6 × 10 meter persegi, yang cocok untuk keluarga inti dengan 2 sampai 4 orang anak.
Rumah tipe ini mencakup tiga kamar tidur, dua kamar mandi, satu ruang tamu, satu ruang keluarga, satu garasi mobil, dan teras rumah yang luas.
Rumah tipe 36 secara denah ruangan sudah terlihat padat, tapi biaya pembangunannya masih cukup terjangkau.
Nah, itulah perbedaan ketiga tipe ukuran rumah yang beredar di Indonesia ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Perempuan Menikah Wajib Tau, Ini Biaya yang Perlu Dipersiapkan Setelah Membeli Rumah
(*)