Parapuan.co - Hari ini, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati telah divonis penjara seumur hidup.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, secara resmi membacakan vonis tersebut.
Pada persidangan akhir ini, Terdakwa hadir dan menerima keputusan hukuman dari Pengadilan Negeri itu.
Selain Hakim dan Terdakwa, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana juga hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asep N. Mulyana mendengarkan dan mendukung putusan hakim terhadap hukuman seumur hidup bagi Herry.
Melansir Kompas.com, terdakwa Herry Wirawan sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan pada 13 santriwati di pondok pesantrennya.
Dari daftar korban yang masih di bawah umur tersebut, beberapa mengaku hamil dan bahkan sampai melahirkan.
Kasus Herry Wirawan ini menjadi perhatian di penghujung tahun 2021, saat banyaknya kasus kekerasan seksual yang perlahan-lahan terungkap.
Fakta persidangan menyebutkan bahwa korban pemerkosaan Herry Wirawan rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan masih masuk dalam kategori anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Jadi Pelaku Perkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Herry melakukan aksi tak terpujinya sejak 2016 dengan berpindah-pindah lokasi, mulai dari yayasan pesantren hingga kediaman korban.
Fakta lain yang terungkap dari persidangan tersebut adalah adanya sembilan bayi yang dilahirkan oleh korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Bayi-bayi tersebut dimanfaatkan oleh Herry sebagai alat meminta sumbangan dengan alibi donasi untuk anak yatim piatu.
Herry Setiawan juga diketahui telah mengambil dana pendidikan Indonesia Pintar yang seharusnya diterima oleh para santrinya.
Para santri korban pemerkosaannya pun dipekerjakan sebagai kuli bangunan untuk menyelesaikan proyek pesantren hingga masjidnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebelumnya menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan.
Hukuman tambahan tersebut berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Tak hanya itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.
Jaksa juga menuntut pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, termasuk penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Kini, keadilan telah berpihak kepada korban kekerasan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan yang resmi divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Apa Bedanya dengan Kebiri Fisik?
(*)