Tak Perlu Panik, Segera Lakukan 4 Hal Ini jika Kamu Terkena PHK

Arintha Widya - Jumat, 18 Februari 2022
Illustrasi PHK
Illustrasi PHK Photo by Anna Shvets from Pexels

3. Waspada terhadap pengeluaran tidak tetap

Berikutnya, waspadai pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya tidak tetap setiap bulan.

Sebut saja tagihan listrik, pulsa, atau BBM, yang mungkin naik turun sesuai penggunaan atau bahkan perubahan harga dari pemerintah.

Jenis pengeluaran semacam itu tentu membutuhkan alokasi dana lebih. Jadi, kontrol sebisa mungkin supaya kebutuhan pokokmu tetap terpenuhi.

4. Miliki jaminan kesehatan

Kalau sewaktu bekerja kamu memiliki asuransi atau jaminan kesehatan semisal BPJS, tetaplah bayar preminya meski kehilangan pekerjaan.

Jaminan kesehatan sangat penting dimiliki tiap orang, terlebih di saat kondisi pandemi yang tidak pasti seperti sekarang.

Mengingat iuran BPJS Kesehatan tidak lagi ditanggung perusahaan, persiapkan tabunganmu untuk membayar iuran secara mandiri.

 Baca Juga: Di PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan, Begini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Demikian tadi beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat terkena PHK. Semoga informasi tersebut membantu, ya. (*)



REKOMENDASI HARI INI

Tak Perlu Panik, Segera Lakukan 4 Hal Ini jika Kamu Terkena PHK