Aturan Batas Waktu Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Ericha Fernanda - Jumat, 18 Februari 2022
Ketentuan lama waktu peserta BPJS Kesehatan dirawat di rumah sakit
Ketentuan lama waktu peserta BPJS Kesehatan dirawat di rumah sakit twinsterphoto

Parapuan.co - Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama.

Pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan mencakup layanan rawat jalan mau pun rawat inap.

Namun, tak sedikit masyarakat yang belum memahami manfaat layanan kesehatan tersebut, salah satunya batas waktu rawat inap.

Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.

"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal, mengutip Kompas.com.

Laporkan jika terjadi pelanggaran

Penjelasan Iqbal tersebut juga membantah anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan memiliki batas waktu tertentu rawat inap di rumah sakit.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline



REKOMENDASI HARI INI

Aturan Batas Waktu Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit