“Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Apabila terjadi pelanggaran aturan perawatan tersebut, Iqbal menyarankan masyarakat untuk melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
Proses pengaduan pelanggaran aturan rawat inap di rumah sakit bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat.
“Ada petugas dari BPJS Kesehatan di rumah sakit yang bisa dihubungi,” kata Iqbal.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Tarif rawat inap BPJS Kesehatan
Iqbal menyebut, rawat inap dan perawatan pasien BPJS Kesehatan lainnya menggunakan tarif INA-CBGs.
INA-CBGs adalah sistem pembayaran dengan sistem 'paket', berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Rumah sakit memperoleh pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs, yaitu rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis.
"Tidak didasarkan atas jumlah hari,” kata Iqbal.
Baca Juga: Jenis-Jenis Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
(*)