Simak! Panduan Lengkap tentang Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Ericha Fernanda - Sabtu, 19 Februari 2022
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Barat

 

Parapuan.co - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak usia 0- 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Setelah melahirkan anak dan mengurus akta kelahiran, orang tua juga harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.

KIA juga termasuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Pemberlakuan KIA berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Manfaat memiliki KIA

Melansir Indonesia.go.id, manfaat memiliki KIA yaitu memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, pesyaratan membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, dan lainnya.

Jenis-jenis KIA

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.

Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera termasuk nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Baca Juga: Pentingnya Buku KIA untuk Memantau Kesehatan dan Tumbuh Kembang Anak

Sumber: Indonesia.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Simak! Panduan Lengkap tentang Cara Membuat Kartu Identitas Anak