Persyaratan dokumen
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali anak
- KTP asli kedua orang tua atau wali anak
- Bagi anak usia 5-12 tahun, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar
Cara membuat Kartu Identitas Anak
Setelah persyaratan dokumen telah disiapkan, berikut cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA), terdiri dari:
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan
4. Dinas juga bisa menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.
Nah, itulah panduan lengkap tentang cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Kenali 4 Tipe Kepribadian Anak, Ada Koleris hingga Plegmatis