Dokter dan Nakes Bebas Ganjil Genap di DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Firdhayanti - Minggu, 20 Februari 2022
Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta. AsianDream

Parapuan.co - Aturan ganjil genap telah diberlakukan di sejumlah jalan di Provinsi DKI Jakarta. 

Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya memberikan akses bebas aturan ganjil genap bagi nomor kendaraan bermotor pribadi para tenaga kesehatan (nakes) dan dokter sejak Rabu (16/2/2022). 

Adanya dispensasi ganjil genap bagi para nakes bertujuan agar penanganan kasus Covid-19 menjadi lebih maksimal. 

“Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat khusus.

Adapun para nakes harus membawa surat tenaga kerja kesehatan. 

“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI),” ujar dia.

Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap ialah sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang, Menteri Luhut Minta Masyarakat Tak Khawatir



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029