10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Sementara itu, aturan ganjil genap yang ada di kawasan wisata sudah tidak berlaku, Kawan Puan.
Aturan ganjil genap Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan tidak berlaku lagi mulai minggu ini,
Dalam laporan Kompas.com, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pencabutan aturan ganjil genap di kawasan wisata, hanya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.
Selain itu pada masa PPKM Level 3, jumlah pengunjung di lokasi wisata sudah dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Karena itu, pembatasan ganjil genap menuju tempat wisata belum diperlukan, Kawan Puan.
Baca Juga: Tips Hemat untuk Mahasiswa di Kota Perantauan saat Pandemi, Apa Saja?
Meskipun begitu, aturan ini akan menyesuaikan lagi jika nantinya ada perubahan level PPKM di Ibu Kota.
"Ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," kata Syafrin Liputo.
(*)