BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi Jual Beli Tanah hingga Buat SIM

Rizka Rachmania - Senin, 21 Februari 2022
BPJS Kesehatan jadi syarat administrasi mulai dari jual beli tanah hingga buat SIM.
BPJS Kesehatan jadi syarat administrasi mulai dari jual beli tanah hingga buat SIM. Tribun Ambon

Parapuan.co - BPJS Kesehatan kini menjadi syarat administrasi wajib buat kamu yang akan melakukan beragam keperluan.

BPJS Kesehatan jadi syarat untuk jual beli tanah, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SKCK, hingga pendaftaran umrah maupun haji.

Tanpa BPJS Kesehatan, Kawan Puan akan kesulitan melakukan beragam keperluan seperti yang disebutkan tadi.

Hal ini karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan wajib dimiliki siapapun warga negara yang akan melakukan administrasi publik.

Peraturan mengenai kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi pengurusan SIM hingga jual beli tanah itu tercantum dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken per 6 Januari 2022.

Peraturan yang disahkan pada 6 Januari 2022 itu menegaskan bahwa kepemilikan BPJS Kesehatan wajib bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai kebutuhan publik.

Mulai dari pembuatan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga pendaftaran umrah maupun haji.

Presiden telah menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jemaah umrah dan haji adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi instruksi presiden, seperti melansir dari Grid Fame.

Baca Juga: Aturan Batas Waktu Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Sumber: Grid Fame
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK 2024, Pahami sebelum Mendaftar