Begitu pun untuk keperluan pembuatan SIM dan STNK, instruksi presiden itu sudah menginstruksikan kepada Kapolri agar masyarakat yang akan mengurus SIM dan STNK harus memiliki BPJS Kesehatan.
Aturan tadi meminta Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Tak hanya sampai di situ, aturan dalam instruksi presiden itu meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk ambil langkah yang diperlukan agar pemohon berbagai layanan administrasi adalah peserta aktif JKN.
Adapun layanan yang termasuk itu adalah pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian.
Nantinya, per 1 Maret semua masyarakat yang akan jual beli tanah atau mendaftarkan peralihan hak tanah wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Tidak hanya sampai di situ Kawan Puan. Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan ini pun akan berlaku pula di lingkungan sekolah.
BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan.
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama harus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Sebagai tambahan informasi untuk Kawan Puan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta program JKN pada tahun 2024.
Baca Juga: Mengenal Peserta BPJS PBI yang Jadi Sasaran Vaksin Booster Gratis
(*)