Nurhayati mengaku kecewa sebab selama ini ia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut selama hampir dua tahun.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon," ucapnya melansir dari Kompas.com.
Ia pun menceritakan bagaimana petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurutnya, polisi pun sebenarnya mengaku berat terhadap penetapan tersebut setelah proses yang dilalui Nurhayati sebagai pelapor.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon sudah memberikan petunjuk kepada polisi.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka kepada Nurhayati ini.
Menurut penuturan Kajari Cirebon, kasus korupsi kepala desa ini ditangani oleh Polres Cirebon dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.
"Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ucap Hutamrin, melansir dari Kompas.com.
Hutamrin pun menegaskan bahwa penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa, namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: KPK Ungkap Bahwa Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi, Caranya?
"Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, kasus korupsi kepala desa yang kemudian menyebabkan pelapor ikut jadi tersangka ini masih dalam proses hukum.
Nurhayati sendiri diduga kuat menjadi tersangka karena pihak kepolisian menduga ia turut terlibat dan melakukan.
Nurhayati diketahui telah 16 kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi, kepala desa tersangka korupsi, padahal anggaran itu mestinya diberikan ke Kasi Pelaksanaan Kegiatan.
(*)