Melihat fenomena tersebut, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison Karorundak buka suara.
Ia secara khusus meminta kepada artis untuk tidak melakukan promosi secara berlebihan.
Menurut Aldison, para artis harus memahami ketentuan yang berlaku terlebih dahulu terkait bisnis token kripto.
Selain itu, mereka harus ikut mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum menyebarkan penjualan token kripto.
"Untuk kripto, artis-artis yang pompom ya tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami dulu ketentuan perundang-undangan," tegas Aldison.
Menurut keterangan Aldison, para artis harus mengetahui soal legalitas token kripto di Indonesia.
Informasi jelasnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Selain itu, para artis juga bisa memahami Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Aturan tersebut mengatur penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Kawan Puan yang tertarik untuk melakukan transaksi di Leslarvers, ada baiknya untuk mempelajari terlebih dahulu terkait dunia Metaverse dan token kripto ya.
Baca Juga: Segera Terdaftar Bappebti, Harga Token Asix Anang Hermansyah Melambung
(*)