Tak Lagi 6 Bulan, Masyarakat Umum dan Lansia Bisa Vaksin Booster 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Linda Fitria - Sabtu, 26 Februari 2022
Ilustrasi vaksinasi booster
Ilustrasi vaksinasi booster Ratana21

Parapuan.co - Saat ini pemerintah tengah menggalakkan pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Terkait hal tersebut, baru-baru ini Kemenkes telah menerbitkan aturan baru tentang syarat seseorang mendapatkan vaksin booster.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.

Melansir Kompas.com, dalam aturan tersebut, kini masyarakat tidak lagi harus menunggu 6 bulan sejak pemberian vaksin dosis kedua.

Masyarakat umum dan lansia bisa mendapat dosis ketiga dengan minimal jarak 3 bulan sejak mendapat dosis lengkap.

Saat ini, capaian vaksinasi dosis ketiga sendiri baru mencapai 9.542.165 dosis atau sekitar 4,31 persen.

Pelaksanaan vaksinasi booster

Pelaksanaan vaksinasi booster di Indonesia sendiri telah di mulai sejak 12 Januari 2022.

Pemberian vaksin booster ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan lebih dulu menyasar kelompok lansia dan kelompok rentan.

Baca Juga: 3 Kelompok Ini Harus Menunda Vaksin Booster Covid-19, Siapa Saja?

Untuk mendapatkan vaksin booster, masyarakat diminta mengakses tiket dan jadwal vaksinasi melalui PeduliLindungi.

Caranya pun mudah, masyarakat bisa mengakses tiket dan jadwal melalui website ataupun aplikasi PeduliLindungi.

1. Cara mengecek tiket vaksin melalui situs PeduliLindungi:

- Masuk ke situs www.pedulilindungi.id atau klik tautan ini.

- Masukkan Nama Lengkap dan NIK

- Klik 'periksa'

2. Cara mengecek tiket vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi:

- Buka aplikasi PeduliLindungi

- Masuk dengan akun yang terdaftar

Baca Juga: Akan Terima Vaksin Booster? Ketahui Dulu Ini Efek Sampingnya

- Klik menu 'profil' lalu pilih 'status vaksinasi dan hasil tes Covid-19'

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja