Parapuan.co - Pemerintah kembali meluncurkan sebuah program yang ditujukan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Program yang bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu ialah hasil kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski belum jadi dirilis secara resmi pada 22 Februari 2022 kemarin, rupanya program JKP ini sudah bisa diklaim oleh peserta yang eligible.
Program JKP diberikan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap memiliki kehidupan yang layak hingga mendapat pekerjaan baru.
Menariknya, ternyata bagi pekerja yang mengalami PHK dan punya kartu BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa langsung klaim JKP, tanpa daftar.
Bisa begitu karena peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terdaftar di program JKP secara otomatis menurut Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Dian Agung Senoaji.
“Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis apabila memenuhi persyaratan,” ujar Dian, melansir Kompas.com.
Jika kamu memenuhi semua kriteria yang terdaftar dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu tinggal membuat rencana untuk memaksimalkan manfaat JKP.
Kalau begitu, apa saja kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP?
Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan