- Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum berusia 54 tahun.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Lantas, kapan pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa klaim manfaat JKP?
Sebelum mempertanyakan kapan, Kawan Puan perlu tahu lebih dulu apa saja manfaat JKP agar bisa memaksimalkan dengan tepat saat sudah mendapatkannya.
Seperti program JHT, JKP BPJS juga mendapatkan manfaat tunai. Namun, jumlah dan perhitungan yang didapatkannya berbeda, bahkan lebih besar.
Peserta JKP bisa mendapat uang tunai sebesar 45 persen dikali gaji terakhir selama 3 bulan dan ditambah 25 persen dikali gaji terakhir selama 3 bulan.
Selama 6 bulan berturut-turut, pekerja yang mengalami PHK akan mendapat manfaat JKP berupa uang tunai. Dengan catatan, gaji maksimal ialah Rp5 juta.
Selain itu, peserta JKP juga akan mendapatkan informasi lowongan kerja, konseling karier, hingga pelatihan kerja hingga mendapat pekerjana baru.
Baca Juga: Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Ini Perhitungan Dana yang Diterima