"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," ucapnya dalam konferensi pers PPKM, Minggu, (27/2/2022), melansir dari Kompas.com.
Bali terpilih jadi kawasan uji coba tanpa karantina pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing karena status vaksinasinya.
Saat ini, tingkat vaksinasi dosis kedua di Bali sudah lebih tinggi dibanding provinsi lain.
Demi melakukan persiapan yang lebih matang untuk tanggal 14 Maret nanti, pihak Luhut akan terus mempercepat vaksin booster dan vaksin pada lansia.
Meski begitu, ada kemungkinan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing yang masuk ke Bali bisa dipercepat sebelum tanggal 14 Maret.
Hal itu dapat dilakukan apabila kasus harian infeksi Covid-19 di Indonesia terus menurun.
"Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan pandemi ke depan," ujarnya.
"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data selama seminggu ke depan angkanya membaik," terangnya lebih lanjut.
Jika uji coba tanggal 14 Maret ini menunjukkan hasil baik dan dianggap berhasil, maka pembebasan karantina akan diberlakukan lebih luas lagi.
Bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 April atau bisa jadi lebih cepat.
Namun ada kemungkinan pula jika bebas karantina ini batal diberlakukan dengan pertimbangan situasi yang memang tidak memungkinkan.
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kamu akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022," kata Luhut.
"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," tegasnya.
Baca Juga: Pengunjung Indonesia Bisa ke Singapura Tanpa Karantina, Ini Syarat dan Waktunya
(*)