3. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat dan tanpa risiko
4. Menjanjikan aset yang diinvestasikan aman dan memberikan jaminan pembelian kembali (buyback)
5. Menawarkan produk investasi melalui media sosial, grup WhatsApp, Telegram
6. Mencantumkan foto artis, tokoh agama, atau public figure untuk menarik minat masyarakat
7. Entitas yang menawarkan investasi tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Dari ketujuh ciri-ciri investasi bodong di atas, dapat dilihat bagaimana para oknum yang menawarkan investasi bodong akan menjanjikan banyak hal tidak masuk akal.
Oleh karena itu, sebelum berinvestasi Kawan Puan perlu memastikan terlebih dahulu legalitas lembaga yang menawarkan produk investasi.
Untuk melihat dan mengetahui informasi terkait jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, kamu bisa memeriksa legalitasnya ke Kontak OJK berikut ini:
Baca Juga: Termasuk Investasi Bodong, Yuk Kenali Robot Trading Menurut Pakar!
1. Telepon 157
2. Chat WhatsApp ke nomor 081-157-157-157
3. Email konsumen@ojk.go.id.
Selain memeriksa legalitas investasi yang kamu minati, jangan lupa untuk mempelajari profil risiko dan berbagai informasi yang berkaitan dengan instrumen yang kamu pilih, ya!
Dengan demikian, kamu bisa menghindari praktik investasi bodong dan potensi kerugian yang dapat terjadi kapanpun. (*)