Parapuan.co - Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumukan penutupan e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara daring.
Jika sebelumnya wajib pajak bisa melaporkan SPT online, kini e-SPT sudah tidak bisa lagi diakses.
Sebagai gantinya, DJP menyatakan kalau wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT mereka lewat e-filling.
Bagaimana cara mengisi e-filling? Selain harus sudah mempunyai NPWP, wajib pajak perlu membuat akun DJP Online terlebih dulu.
Berikut cara membuat akun DJP dan tahapan mengisi e-filling melalui laman pajak.go.id seperti mengutip Tribunnews!
Cara mendaftar akun DJP Online
Pertama-tama, buka laman pajak.go.id terlebih dulu jika kamu ingin mendaftar akun DJP secara daring.
Selanjutnya, ikuti tahapan pendaftaran akun pada langkah-langkah berikut ini:
1. Klik "login" atau "masuk"
Baca Juga: SPT Online Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Dua Aplikasi Ini!