2. Klik "belum registrasi" untuk mendaftar
3. Isikan nomor NPWP kamu dan kode keamanan di laman resmi pajak, lalu klik "submit"
4. Setelah itu, sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email
5. Klik link aktivasi tersebut
6. Login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah dikirimkan tadi
Setelah proses di atas selesai, barulah kamu bisa mulai mengisi e-filling untuk melaporkan SPT tahunan.
Cara mengisi e-filling
Di bawah ini langkah mudah mengisi e-filling laporan SPT melalui laman pajak.go.id:
1. Siapkan dokumen pendukung