Masih dikutip dari OJK, penipuan ini didasarkan pada perekrutan sejumlah investor, di mana promotor awal yang menempati puncak piramida akan merekrut investor, kemudian investor yang direkrut tersebut akan membawa banyak investor lainnya.
Modus dari skema ponzi ini pun sama, yaitu dengan meyakinkan beberapa orang untuk berinvestasi dalam sebuah bisnis.
Lalu, pada waktu yang telah ditentukan, oknum investasi bodong akan mengembalikan uang kepada investor dengan tingkat bunga tertentu guna meyakinkan investor untuk menempatkan kembali uangnya.
Setelah satu sampai tiga kali, oknum tersebut akan melarikan diri dengan uang dan memulai bisnis baru, alih-alih mengembalikan uang investasi para investornya.
Cara kerja skema ponzi
Terkait cara kerjanya, anggota yang pertama bergabung harus merekrut anggota lain untuk ikut bergabung, sehingga setiap anggota harus aktif merekrut anggota baru.
Bentuknya yang sederhana, misalnya dengan merekrut dua atau tiga orang, membuat skema ponzi terkesan mudah untuk direalisasikan.
Nantinya, dari perekrutan anggota baru tersebut, anggota lama akan mendapatkan keuntungan yang pembagiannya akan dijelaskan saat pertama kali bergabung.
Cara kerja skema ponzi ini biasanya ditemukan dalam bentuk arisan berantai atau multi level marketing (MLM).
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong yang Kembali Marak